Manado, LensaUtara.id – Polres Minahasa, Sulawesi Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan meninggalnya sejumlah warga di wilayah hukum kepolisian tersebut, setelah minum minuman keras (miras) beralkohol jenis captikus, pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Minahasa AKBP S Sophian, di Minahasa, Minggu, mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan, sehubungan informasi dari masyarakat terkait adanya beberapa warga dirawat dan meninggal di rumah sakit, yang diduga sebelum dibawa ke rumah sakit ada pengaruh miras.
Berdasarkan penyelidikan dilakukan sampai saat ini, dari beberapa warga tersebut ada sekitar tujuh orang berdomisili di wilayah hukum Polres Minahasa. Sedangkan korban lainnya berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
Dari tujuh orang tersebut ada enam orang meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit.
“Berdasar perkembangan, untuk warga yang sakit dan dirawat itu sudah sehat. Kemudian dari enam orang yang meninggal itu, satu orang, dari pihak keluarga tidak mau menyebutkan bahwa yang bersangkutan meninggal itu karena pengaruh minuman keras,” katanya.
Dari lima orang meninggal dunia itu, lanjut Kapolres, kita sudah lakukan proses penyelidikan, pengecekan dan lain sebagainya , dimana itu terjadi pada tiga waktu dan tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Diantaranya di Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara, dan untuk perkembangan saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penyelidikan tersebut kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban, saksi-saksi, pihak rumah sakit dan ahli lainnya.
Termasuk juga sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, tempat-tempat diduga korban yang dipengaruhi miras tersebut minum, membeli, baik itu dari penampung maupun penjual.
“Untuk saat ini semuanya masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, rencananya ke depan kita akan melakukan gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Sulawesi Utara, biar lebih obyektif, transparan, sehingga kita bisa menarik kesimpulan tindak lanjut apa yang kita akan ambil.
Untuk sementara ini terhadap barang bukti diduga miras yang diamankan itu, masih kita lakukan pemeriksaan di laboratorium, dan miras tersebut diambil dari beberapa tempat, karena untuk melihat penyesuaiannya.
Kemudian yang kedua, terkait masalah penampung atau penjual, kata Kapolres, juga sudah buat satu laporan polisi, namun masih dalam proses penyelidikan.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya kepolisian baik itu preemtif, preventif dan represif.
Preemtif sudah dilakukan kegiatan-kegiatan Jumat Curhat, Minggu Kasih, imbauan-imbauan, dimana setiap kegiatan itu kita menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi regulasi dari pada peredaran miras itu.
“Kita menghargai, menghormati bahwa mungkin ada kearifan lokal, namun regulasi sesuai Perda no 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di provinsi Sulut agar lebih diperhatikan lagi,” katanya.
Kemudian dalam upaya-upaya preventif, kata Kapolres, kepolisian melakukan patroli, kegiatan-kegiatan sambang, mengingatkan kepada masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh pemuda dan pemerintah untuk memberikan imbauan dan mengajak masyarakat mematuhi regulasi yang ada kemudian bagaimana pola hidup sehat yang harus dilaksanakan.