Polda Sulut tangkap dua pengedar sabu di jalan trans Sulawesi.(Foto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Selasa, mengatakan dua warga Manado masing-masing pria berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat.
“Sementara barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat 11 gram,” katanya.
Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah
“Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut dan pelaku mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan,” kata Thamsil.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, pengungkapan sabu ini berkat laporan dari masyarakat.
Ia juga berharap kedepannya peredaran narkoba di Sulut bisa dicegah sehingga bisa menyelamatkan masa depan generasi muda dari pengaruh bahaya narkotika.