Manado, LensaUtara.id – PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Minahasa bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pelestarian burung maleo di kawasan kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) Tangkoko, di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Dalam upaya pelestarian burung maleo yang sedang berjalan hingga saat ini adalah kerja sama antara PLN UPDK Minahasa dengan BKSDA Sulut, di KPHK Tangkoko,” kata Manager PLN UPDK Minahasa Muhaimin, di Tondano, Kamis.
Dia mengatakan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan bersama sebagai wujud kerja sama kedua pihak antara lain pembinaan habitat burung maleo, melalui pembersihan areal nesting ground, penanaman pohon pakan.
Kemudian, katanya, pembuatan kandang penetasan/hatchery, pengumpulan dan penjagaan telur, serta lepas liar anak burung maleo.
Kerja sama ini, katanya, dimulai sejak tahun 2018 dan masih berlangsung sampai saat ini.
Ia mengatakan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini antara lain dukungan kegiatan patroli serta melanjutkan pengumpulan dan penjagaan telur burung maleo yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Hal ini, katanya, merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
Muhaimin mengatakan bahwa komitmen perusahaan untuk melakukan konservasi satwa langka dan terancam punah merupakan upaya perusahaan dalam berkontribusi memenuhi SDG’s Goal.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara Askhari Dg Masikki mengapresiasi dan terima kasih atas dukungan dari PLN Minahasa dalam upaya pelestarian burung maleo di KPHK Tangkoko.
“Harapan kami nantinya habitat dan populasi burung maleo bisa bertambah sehingga menjamin eksistensi keanekaragaman hayati secara berkesinambungan dan dinikmati lintas generasi,” jelasnya.
Burung maleo (macrocephalon maleo) merupakan salah satu satwa endemik Sulawesi, artinya burung ini tidak dapat dijumpai di tempat lain selain di Pulau Sulawesi.
Berdasarkan hasil penelitian pada awal tahun 1980-an, habitat burung maleo di Sulawesi Utara tersebar mulai dari Bolaang Mongondow, Minahasa sampai Bitung.
Namun demikian, karena terjadinya perburuan sehingga mengajubatkan kerusakan habitat, serta alih fungsi lahan khususnya habitat yang berada dekat pemukiman, sebagian besar habitat peneluruan burung maleo di Sulawesi Utara, sudah tidak aktif.
Khusus untuk wilayah Minahasa dan Bitung, habitat burung maleo yang masih aktif sampai saat ini hanya satu lokasi yakni habitat tempat telur burung maleo di Rumesung yang berada di Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tangkoko, di Kota Bitung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, burung maleo ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
Penetapan burung maleo sebagai satwa dilindungi mengacu pada daerah penyebarannya yang terbatas (endemik) serta kecenderungan penurunan populasi di alam yang cukup tajam.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh para pihak untuk mempertahankan kelestarian habitat dan populasi burung maleo di Wilayah Sulawesi Utara, baik secara mandiri maupun melalui upaya kolaborasi.