MANADO, LensaUtara.id – Satreskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari mobil tangki pengangkut Pertalite, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan terduga pelaku berinisial BL, 43 tahun, pada Selasa (10/1).
“Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan,” kata Abast.
Dia mengatakan terduga pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 WITA.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, terduga pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Madidir.
“Di dalam gudang, terduga pelaku membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember, kemudian dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter. Ketujuh galon yang telah terisi Pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya,” kata Abast.
Terduga pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara sesaat usai memindahkan galon.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, satu unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, 2 lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.
“Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Abast.(Ant/Jeff)