TOMOHON, LensaUtara.id – Penerimaan penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) yang diterima oleh Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng dari pemerintah pusat melalui BKKBN, dinilai sesuai kriteria.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BKKBN Sulut Laidy Deiby Ante disela-sela pelaksanaan konferensi pers yang digelar oleh Pemkot Tomohon melalui Bagian Prokopim, Rabu (3/7/2024) bertempat di Lantai II Kantor MPP.
Menurut Ante, proses pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi yang berhak memenuhi persyaratan dilakukan dengan cermat dan teliti, yang mekanismenya mengacu pada Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
“Manggala Kencana ini diberikan kepada tokoh atau pemerintah daerah , Ketua TP PKK yang punya peran aktif pada program bangga kencana. Tahun ini kita tambah lagi dengan penurunan stunting,” jelasnya.
Lebih lanjut Ante pun membantah tentang pemberitaan terkait penerimaan penghargaan MKK yang diterima oleh Ketua TP-PKK Kota Tomohon dari BKKBN, yang menyatakan diduga dibayar atau disuap untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
“Semua pelayanan pada Perwakilan BKKBN Sulut termasuk pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting dikenakan biaya tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada berita penghargaan ini didapat karena dibayar itu hoax,” tegasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kadis Kominfo Novi Politon, Kapala Bapelitbangda Jeqlin Mangulu, jajaran BKKBN Sulut, Dinas PPKB Daerah Kota Tomohon, dan Bidang Prokopim Pemkot Tomohon. (ino)