Manado, LensaUtara.id – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorintalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Mahmudin Zuhri mengatakan Pengadilan Negeri Limboto memutuskan terdakwa tindak pidana perpajakan mendapat hukuman penjara selama dua tahun.
“Pengadilan Negeri Limboto telah memutus perkara kasus tindak pidana perpajakan atas nama Rully Remi Kum alias RRK,” kata Arif, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan hasil putusan tersebut termaktub dalam Petikan Putusan Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo mengenai tindak pidana perpajakan RRK melalui wajib pajak badan CV Kurnia Logistic alias CV KL.
Dalam putusan tersebut, terdakwa RRK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RRK dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp347,10 juta.
Arif pun mengungkapkan bahwa terdakwa RRK merupakan seorang direktur wajib pajak badan bernama CV KL yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi.
Tindak pidana tersebut, lanjut Arif, dilakukan pada kurun waktu masa Januari 2020 hingga Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp173.552.590.
Atas putusan tersebut, Arif mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil.