Manado, Lensa Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) wilayah Sulawesi Utara, bersama dengan jajaran TNI/POLRI, di Aula Ghadika Jayasakti Kodam XIII/ Merdeka, Selasa (07/03).
Dalam kesempatan itu, Plt. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon memberikan beberapa materi terkait resgulasi, tahapan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.
“Ada 3 aspek penting yang menjadi dasar pembahasan penyelenggaraan Pemilu nantinya. Kerangka hukum dari pemilu, penyelenggaraan pemilu atau tata kelola dari pemilu itu sendiri juga aspek penegakan hukum pemilu,” tutur Tinangon.
Dalam regulasi penyelenggaran pemilu 2024, KPU mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan RI tahun 1945. Pada Undang-Undang no 7 thn 2017, tentang pemilu dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2022, tentang perubahan asas UU no 7 tahun 2017 terkait Pemilihan Umum.
Kemudian berbagai peraturan-peraturan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), yang menjadi tiga lembaga dalam satu kesatuan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian ada juga dari keputusan-keputusan KPU.
” Khusus untuk peraturan KPU, Banwaslu dan DKPP ini masuk dalam tata urutan atau hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 8 UU no 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan “, tambahnya.
Ketua KPU Sulut Tinangon juga menyampaikan tentang regulasi dan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pemilu, bisa dilihat di laman atau situs website KPU Sulut.
Untuk masa kampanye, akan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Pada 10 Februai – 13 Februari 2024 akan memasuki masa tenang. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak.
Suasana mencair ketika Tinangon menutup materi dengan mengatakan, hari kasih sayang akan menjadi hari ‘kase suara’.