Pemerintah Target Inflasi di Sulut 2024 Sebesar 2,5 persen

Manado, LensaUtara.id – Pemerintah menargetkan inflasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2024 sebesar 2,5 persen plus minus satu persen.

“Penyusunan program strategis pengendalian inflasi 2024 sehingga dapat menjaga stabilitas harga utamanya di tengah tantangan sasaran inflasi yang makin ketat yakni 2,5 persen ±1 persen dan risiko ketersediaan pasokan serta kelancaran distribusi,” kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan adapun untuk keterjangkauan harga, TPID perlu menggandeng satgas pangan.

Wagub menjelaskan inflasi Sulawesi Utara yang terkendali dan tercatat lebih rendah dari realisasi inflasi Nasional tidak terlepas dari sinergi erat pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah dan mitra strategis lainnya dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulut dan Kab/Kota se-Sulut.

Pengendalian inflasi di Sulawesi Utara terlaksana atas sinergi TPID yang dilakukan melalui 4 pilar yaitu ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Pilar tersebut ditunjang dengan implementasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang terlaksana baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan TPID utamanya pada akhir tahun di mana terjadi puncak permintaan di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru di tengah pasokan beberapa komoditas yang terbatas,” jelasnya.

Kemudian, katanya, pemanfaatan insentif fiskal untuk pengendalian inflasi, penguatan komunikasi ke masyarakat tentang upaya pengendalian inflasi di
Sulut dan sosialisasi bijak belanja juga telah dilakukan untuk menghindari panic buying.

Selain itu, katanya, upaya pengendalian inflasi 2023 juga terlihat dari serangkaian penghargaan yang diterima baik melalui TPID awards maupun insentif fiskal.

Memasuki awal tahun 2024, maka pihaknya mendorong perlunya penguatan sinergi anggota TPID, utamanya dalam tiga hal, yaitu, penyusunan laporan evaluasi tahunan pengendalian inflasi di tahun 2023.

Batas submisi laporan adalah 23 Februari 2024 yang meliputi process, output, outcome (khusus kota IHK).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *