Pdt Hein Arina Diminta Mundur, Segera Revisi Tata Gereja GMIM dan Transparansi Keuangan Jadi Petisi Tim GRG

Sejumlah pemerhati Gereja Masehi Injili di Minahasa yang menyebut dirinya Gerakan Reformasi GMIM (GRG) melakukan aksi damai ke Kantor Sinode GMIM, untuk menyampaikan 14 poin petisi secara langsung kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM. Rabu 11 Juni 2025.(Foto: ist.)

TOMOHON, LensaUtara,id — Sejumlah pemerhati GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) yang menyebut dirinya Gerakan Reformasi GMIM (GRG) melakukan aksi damai ke Kantor Sinode GMIM, untuk menyampaikan 14 poin petisi secara langsung kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Rabu (11/6/2025).

Rombongan GRG diterima Plt. Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende, MTh, Sekretaris BPMS Pdt. Dr. Evert Tangel, MPdK dan sejumlah Anggota BPMS lainnya. Inti dari Petisi ini merupakan keprihatian atas kondisi internal GMIM yang menurut penilaian perlu segera dibenahi.

Pdt. Magritha Dalos mewakili tim Gerakan Reformasi GMIM membacakan isi petisi, dan kemudian mewakili GRG Pdt. Joke Mangare, MTh dan Pdt Magritha Dalos menyerahkan petisi tersebut kepada Plt. Ketua BPMS GMIM Pdt. Janny Rende dan Sekretaris Pdt, Evert Tangel.

Petisi tersebut tertanggal 11 Juni 2025 dan ditandatangani mewakili aspirator oleh Pdt. Joke Mangare dan Pdt Magritha Dalos.

Ke-14 poin petisi yang disampaikan Gerakan Reformasi GMIM adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Royke Langi.
  2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.
  3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.
  4. Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
  5. BPMS gagal mengelola dan menata penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  6. Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalagunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.
  7. Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.
  8. Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.
  9. Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM.
  10. BPMS harus transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, termasuk dana hibah UKIT, Rumah Sakit GMIM dan bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM.
  11. Stop politisasi GMIM.
  12. Hentikan tunjangan-tunjangan Pendeta Hein Arina, karena tidak lagi melaksanakan tugas.
  13. Periksa penggunaan dana hibah ke Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama.
  14. Jika BPMS tidak mengagendakan pelaksanaan SMSI pada bulan Juli 2025 dan Pendeta Hein Arina tidak mundur sebagai ketua BPMS, maka kami akan datang kembali dengan kekuatan yang lebih besar.

Setelah menerima Petisi tersebut, Pdt. Janny Rende menyampaikan. pihak BPMS sejak awal sudah sepakat untuk menerima kedatangan tim tersebut. “Sejak kemarin kami sudah sepakat untuk menerima kedatangan bapak ibu,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan dari tim Gerakan Reformasi GMIM.

Menurut Pdt Rende, pihaknya juga siap menerima seluruh isi petisi yang disampaikan dan selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) guna dibahas lebih lanjut.

Namun, dalam kesempatan tersebut, pihak Sinode tidak langsung memberikan tanggapan substantif terhadap isi tuntutan. “Karena BPMS bekerja secara kolegial, maka diperlukan pembicaraan internal terlebih dahulu sebelum menyampaikan jawaban resmi. Kami belum bisa berdialog secara substansial hari ini karena kami perlu membicarakannya bersama secara kolegial,” tuturnya. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *