PDIP: Pasangan Anies-Cak Imin Untungkan Ganjar di Pilpres 2024

Jakarta, LensaUtara.id – Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengemukakan deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden-calon wakil presiden justru menguntungkan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

“Menurut saya pribadi keputusan PKB itu justru akan membuat limpahan suara dari kalangan Nahdliyin kepada Ganjar Pranowo berpotensi membesar,” kata Deddy di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Jakarta, Sabtu.

Keyakinan ini menguat karena sosok Ganjar terkenal religius dan memiliki hubungan baik dengan kalangan warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin. Bahkan, Ganjar diterima baik oleh para kiai NU.

Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa istri Ganjar, Siti Atiqoh Supriyanti, merupakan anak Akhmad Musodik Supriyadi.

Akhmad Musodik merupakan anak dari kiai di lingkungan NU di Karanganyar bernama Kiai Haji Hisyam A. Karim.

“Mas Ganjar sangat religius bahkan istrinya juga anak dari kiai yang cukup dikenal di Jawa Tengah,” ucapnya.

Untuk itu, Deddy mengatakan Ganjar sosok yang lengkap, baik sebagai pribadi maupun pengalamannya di bidang pemerintahan.

“Pernah jadi anggota DPR dan gubernur dua periode yang berarti menguasai benar masalah-masalah pemerintahan, anggaran, kebijakan publik dan birokrasi. Ganjar punya rekam jejak yang mumpuni sebagai gubernur pada era otonomi daerah, sangat paham dengan dunia anak muda, gaya komunikasinya santun dan dekat dengan rakyat,” jelas Deddy.

Dia pun menambahkan Ganjar akan menyelesaikan dan menyempurnakan pekerjaan dan program yang sudah dikerjakan Pak Jokowi.

“Mereka berdua berasal dari rahim ideologi yang sama. Di sisi lain, Pak Ganjar punya tantangan yang berbeda dengan Pak Jokowi, tentu akan punya program-program baru yang selaras dengan tantangan yang akan dihadapi,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *