MK Tolak Gugatan Wenny-Michael, Pasangan Caroll-Sendy Siap Dilantik

Pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar.(Foto: ist.)

JAKARTA, LensaUtara.id–Setelah berproses secara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) harus menerima kenyataan, dimana MK memutuskan menolak gugatan PHPU Pilwako Tomohon yang diajukan WL-MM.

Keputusan MK itu dibacakan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (4/1/2025).

Dalam sidang itu, untuk putusan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, disebutkan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tukas Enny.

Dengan begitu, Caroll Senduk-Sendy Rumajar dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih periode 2025-2030. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *