Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulut oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, dilaksanakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup. (Ist)
Jakarta, LensaUtara.id – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dilaksanakan di Kantor Kementerian tersebut di Jakarta, Senin (13/04)
Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH. Ikut menghadiri kegiatan Penandatanganan kerja sama ini.
Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, di antaranya Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara, serta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara bersama para kepala daerah, termasuk Wali Kota Tomohon, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan melalui skema PSEL.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan, pengelolaan sampah membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama di wilayah masing-masing, dengan pengawasan dari pemerintah provinsi
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap pengelolaan sampah, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah pusat sendiri menargetkan pada tahun 2026 penutupan sistem pengelolaan sampah secara open dumping hingga mencapai 63,41 persen.
Bahkan, Menteri berharap khusus untuk wilayah Sulawesi Utara, praktik open dumping dapat sepenuhnya dihapus.
Secara khusus, Menteri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang dinilai telah lebih maju dalam pengelolaan sampah.
“Kota Tomohon sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan telah beralih ke controlled landfill, yang merupakan tahap menuju sanitary landfill. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Utara,” ujar Menteri.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tomohon menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kota dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pengelolaan sampah.
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Bapak Menteri serta menyukseskan program Presiden, khususnya dalam pengelolaan sampah nasional secara serius dan terintegrasi. Hal ini tentu membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Senduk.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sampah di Sulawesi Utara, termasuk di Kota Tomohon, dapat semakin modern, ramah lingkungan, serta memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, sekaligus menjawab tantangan lingkungan di masa depan. (Redaksi LU)