Manado, LensaUtara.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha di Manado, Sabtu.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya dalam hal perlindungan kekayaan intelektual dan kemajuan perekonomian di Sulut,” kata Pelaksana Harian Kepala Kemenkumham Sulut John Batara, saat membuka kegiatan itu.
Ia mengatakan mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya menyangkut merek, Kemenkumham terus berupaya melakukan edukasi terkait kekayaan intelektual guna menyamakan persepsi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap suatu kekayaan intelektual termasuk terkait merek.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang memadai serta menyamakan persepsi terhadap pentingnya aspek perlindungan hukum HAKI khususnya perlindungan merek di Sulut,” katanya.
Pada kesempatan itu ia menekankan pentingnya kesadaran dan kerja sama antarinstansi serta pelaku usaha untuk mengurangi pelanggaran HAKI.
Pada kegiatan itu, berbagai narasumber menyampaikan materi penting terkait HAKI, seperti dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menguraikan perspektif hukum pidana terhadap pelanggaran HAKI.
Sementara dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut memberikan informasi tentang strategi pemberdayaan UKM untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian serta dari Analis Hukum Madya Kemenkumham Sulut juga menjelaskan perlindungan serta penegakan hukum HAKI secara mendalam.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Aris Munandar, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan diikuti pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha Sulawesi Utara.