KPU Tomohon Dialog Bersama Pers, Juga Bahas Layanan Pindah Memilih

Tomohon, LensaUtara.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar dialog bersama pekerja pers dalam Coffee Morning bertajuk Sumerita Pemilu, Jumat (25/8/2023) di Aula KPU Tomohon.

Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Vierna Pijoh mengatakan, tatap muka bersama dengan pekerja media menjadi bagian penting dalam upaya memaksimalkan proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Melalui tugas jurnalistik diharapkan dapat membawa kabar dan informasi bagi masyarakat, terutama tahapan yang dilakoni KPU sebagai penyelenggara.

“Karena itu, membangun kebersamaan penting kita lakukan bersama insan pers sebagai mitra mempublikasikan berbagai tahapan dan penyelenggaraan hingga selesainya Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Pijoh.

Layanan Pindah Memilih

Dalam pertemuan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon juga menyampaikan, telah membuka layanan bagi para pemilih untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024.

“Pengajuan pindah memilih dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Sekretariat KPU Tomohon,” kata Albertien Pijoh.

“Bagi pemilih yang akan pindah memilih atau pindah TPS harus memenuhi kriteria. Utamanya bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya,” sambung Vierna Pijoh, sapaan akrabnya didampingi para Anggota KPU.

Diterangkannya, soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami terkait alasan pindah memilih disertai jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan tertentu pemilih dapat pndah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Keadaan lainnya, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam pertemuan ini, segenap insan pekerja media liputan di Kota Tomohon, jajaran Komisioner KPU Tomohon yakni Ariny Poli, Rojer Datu, Deisy Soputan, Joune Simangunsong, serta Sekretaris KPU Tomohon Anita.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *