KPU Sulut menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik tahap satu.(Foto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara Kenly Poluan mengatakan proses pengadaan logistik untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan dengan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel.
KPU Sulut, kata dia menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik tahap satu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dimaksudkan agar pengadaan logistik berlangsung sesuai ketentuan.
“Nah sekarang ini memang yang menjadi acuan kita dalam pengadaan logistik tahap satu baru pada Keputusan KPU Nomor 1139 Tahun 2024 terkait kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pilkada,” ujarnya.
“Perlu diketahui untuk rencana pengadaan logistik tahap satu dilaksanakan tanggal 1 September 2024. Sedangkan tahap keduanya tanggal 1 Oktober 2024,” ujarnya.
Menuju ke proses pengadaan, kata dia, sudah dilakukan rakornas logistik, dan selama kurang lebih 10-15 hari personel pengadaan telah dibekali dengan pelatihan.
Di dalam pengadaan logistik tahap satu tersebut, kata dia, dipersiapkan dua produk hukum yang terkait dengan standar dan kebutuhan pengadaan yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1139 tersebut serta keputusan KPU provinsi dan kabupaten kota tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis.