KPU Sulut menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024.(Foto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Proses rekapitulasi yang kita lakukan saat ini adalah untuk memastikan bahwa proses-proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, hingga provinsi berjalan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan di Manado, Kamis.
KPU Sulut, kata dia, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Kami mengapresiasi teman-teman atas tugas-tugas yang kita sudah kerjakan masing-masing sehingga kita bisa di tahapan ini (rekapitulasi),” ujarnya.
Kenly mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi, secara khusus rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulut, saksi paslon, KPU kabupaten dan kota, elemen-elemen pemantau, media serta instansi lainnya dengan memperhatikan kapasitas ruangan.
“Berdasarkan ketentuan itu, kehadiran peserta pleno, kami KPU berlima hadir lengkap, kuorum, sidang ini kami buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” katanya menambahkan.
Kenly mengatakan, kehadiran para pemangku kepentingan dalam pleno terbuka rekapitulasi adalah dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pekerjaan dalam upaya menyukseskan kegiatan tahapan pilkada gubernur dan wagub Sulut.
Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut tanggal 27 November 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny Pajouw, dan pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh. (Redaksi LU)