Kemenkumham Sulut Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun (tengah).(Foto: ist.)

Manado, LensaUtara.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melakukan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan II tahun anggaran 2024 bersama sembilan pemberi bantuan hukum, di Manado, Jumat.

“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya, yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan,” kata Kakanwil Ronald Lumbuun, pada penandatangan tersebut.

Pada kesempatan itu , Kakanwil memberikan apresiasi  kinerja para pemberi bantuan hukum.

Kakanwil juga mengingatkan  terkait penyerapan anggaran dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran instansi tersebut.

“Bapak atau ibu pemberi bantuan hukum untuk dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama kita, yakni memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Adapun sembilan pemberi bantuan hukum yang menandatangani addendum terdiri dari Yayasan LBH Indonesia – LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *