MANADO, Lensautara.id – Tindak kriminal penipuan bermodus arisan online, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam press conference pada Rabu (25/5) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Kotamobagu tanggal 23 Mei 2022.
“Ini terjadi sejak 2020 silam hingga Mei 2022 ini,” ujar Halid.
Dalam arisan online ini, seorang perempuan berinisial KM (26), warga Pontodon selaku owner/penanggungjawab yang melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.
“Modus operandi kasus ini yakni, KM selaku owner membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen,” kata Halid, didepan para awak media.
Adapun uang hasil pembelian arisan online, digunakan KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp200 juta.
“Selain KM selaku owner, ada dua perempuan lain yang juga turut diamankan yakni IM dan AD selaku admin dan reseller, beserta barang bukti antara lain screenshoot percakapan di WhatsApp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan, 3 unit Iphone 11 serta rekening koran milik tersangka,” jelas Kapolres.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tanda Halid. (hmspolri/and)