Manado, LensaUtara.id – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, Pieter Eman, menyatakan pelaksanaan kegiatan dana lingkungan di 87 kelurahan sementara berproses dan melalui tahapan yang ketat, untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Untuk program dana lingkungan ada, sebelum tayang di unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), harus melalui uji dari inspektorat lebih dulu,” kata Pieter Eman, di Manado, Rabu.
Eman mengatakan, jika semua sudah sesuai aturan, berdasarkan uji inspektorat, baik kesesuaian dokumen, usulan nilai maupun spek apakah semuanya sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang ditetapkan, baru bisa tayang unit kerja pengadaan, barang dan jasa untuk dilelang.
“Semua dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan masalah yang bisa saja timbul sebagai akibat dari kesalahan dalam proses lelang,” tegasnya.
Eman mengakui memang itu membuat sedikit lebih lama dari waktu yang ditetapkan, tetapi lebih baik daripada bermasalah, sebab keterlambatan masih dalam batas toleransi.
Namun dia mengatakan ada juga yang sudah mulai berjalan, tetapi anggarannya berasal dari APBN, dan seperti juga yang dari APBD, tetap diawasi ketat oleh inspektorat maupun Dinas Perkim.
Untuk program dana lingkungan pada 2023 ini, Eman mengatakan, dilaksanakan di 87 kelurahan, 11 kecamatan, dengan prioritas sejumlah wilayah yang sangat perlu sentuhan segera.
“Tetapi pada dasarnya semua wilayah Kota Manado, menjadi prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan visi dan misi pemerintah sekarang,” tegasnya.