JAKARTA, LensaUtara.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber). Para pegawai pemerintah atau ASN juga dilarang.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.