TOMOHON, LensaUtara.id – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM mengimbau kepada seluruh warga GMIM dan masyarakat untuk tidak memburu, memperdagangkan dan mengkonsumsi hewan liar, menjelang Pengucapan Syukur Serentak Minggu 25 September 2022.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Penggembalaan Pengucapan Syukur Nomor 1269/PPD.VII/9/2022 tertanggal 16 September. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina, ThD dan Sekretaris Pdt Dr Evert Tangel, MPdk.
Dalam surat tersebut diungkapkan, perayaan Pengucapan Syukur yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulut ke-58 merupakan suatu ekspresi iman atas segala anugerah yang diberikan Tuhan. Jemaat diimbau untuk melaksanakan ibadah Pengucapan Syukur di gereja dan diminta untuk tidak berpesta pora dan hindari minuman keras.
Hewan-hewan liar yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional di Tanah Minahasa. Dalam perayaan Pengucapan Syukur perdagangan hewan-hewan seperti ini meningkat.(Foto: ist.)
Sehubungan dengan itu, dalam mendukung kelestarian alam dan keseimbangan alam, maka BPMS GMIM mengimbau agar jemaat dan masyarakat tidak memburu hewan liar dan memperdagangkan, serta mengkonsumsinya. Terutama karena banyak hewan liar khas Sulawesi Utara yang sudah langkah, dan banyak yang hampir punah.
Diungkapkan, hewan-hewan liar khas Sulawesi Utara adalah hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 108 tahun 2018. Hewan yang dilindungi itu antara lain, yaki (wolay/macaca nigra), anoa/sapi hutan, babi rusa, kolowatan, rangkong/burung taon, musang Sulawesi, tarsius, burung maleo, kelelawar besar dan kuse.