Hasil Rakor Status Gunung Lokon sebagai Cagar Alam, Kegiatan Wisata Dilarang

Gunung Lokon berstatus sebagai cagar alam.(Foto: ist.)

Tomohon, LensaUtara.id – Hasil Rapat Koordinasi yang digelar Dinas Pariwisata Kota Tomohon bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulut dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Kamis (21/08/25), menyimpulkan, sehubungan dengan status Gunung Lokon sebagai Cagar Alam maka untuk kegiatan wisata ditutup/dilarang.

Diungkapkan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Hutan menjadi dasar untuk penertiban lokasi Gunung Lokon untuk kegiatan wisata. 

Gunung Lokon sebagai salah satu tujuan wisata di Kota Tomohon dan banyak dikunjungi oleh wisatawan baik Wisatawan Nusantara maupun Wisatawan Mancanegara.

Sosialisasi terkait status Gunung Lokon sebagai Cagar alam agar dilakukan secara intens agar diketahui oleh stakeholder pariwisata maupun wisatawan.

Gunung Lokon sangat Potensial untuk kegiatan pariwisata dan hal ini dapat diwujudkan melalui Upaya Pemerintah Kota Tomohon bersama Pemerintah Provinsi untuk mengajukan Review/Perubahan RTRW untuk penurunan status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

BKSDA ikut mendukung Pemerintah Daerah dalam penurunan status melalui surat permohonan ke Menteri Kehutanan terkait penurunan satus cagar alam menjadi TWA.

Untuk mendukung Usulan penurunan status Gunung Lokon menjadi TWA agar HPI, PHRI dan Asosiasi Pariwisata lainnya untuk bersurat ke Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon

BPBD Kota Tomohon terus berkoordinasi dengan Balai Pemantauan Gunung Merapi SULUT dan Balai Pemantauan Gunung Merapi Kota Tomohon dan status saat ini Siaga II.

Dalam koordinasi selanjutnya agar mengundang Balai Penetapan Kawasan Hutan wilayah VI. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *