Gunung Ruang Meletus, 626 Warga Tagulandang Dievakuasi Tim SAR

Jakarta, LensaUtara.id – Sebanyak 626 orang warga Tagulandang, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, dievakuasi ke Minahasa Utara (Minut) pascaerupsi Gunung Ruang oleh Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manado.

“Hari ini ada 47 orang yang dievakuasi, kemarin pada hari pertama ada 579 orang, jadi total ada 626 orang yang dievakuasi,” kata Kepala Kantor SAR Manado Monce Brury dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ratusan orang warga tersebut dievakuasi dengan cara diangkut menggunakan KM SAR Bimasena dari Pelabuhan Minanga di Tagulandang menuju Pelabuhan Munte di Libupang, Kabupaten Minut, Sulut.

Ia menambahkan Tim SAR Manado yang berjumlah sebanyak 35 personel itu juga masih akan melakukan penyisiran menggunakan perahu karet untuk mencari dan mengevakuasi masyarakat yang masih tertahan.

Wilayah jangkauan penyisiran meliputi kawasan pesisir mulai dari wilayah Punpente, Tulusan, Mohonsawang, hingga Lamanggo Biaro.

Hal tersebut dilakukan merujuk data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan ada 1.585 orang warga yang harus segera dievakuasi pascaerupsi Gunung Ruang karena bermukim paling dekat dari jangkauan material erupsi yakni dalam radius 2,5 kilometer.

Sementara, rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, zona aman berada pada radius enam kilometer dari pusat erupsi.

Sebelumnya, PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang.

Erupsi eksplosif itu menimbulkan suara gemuruh, gempa, dan kilatan petir vulkanik.

Pada periode 1-17 April 2024, PVMBG mencatat jumlah kegempaan di Gunung Ruang sebanyak 1.439 kali gempa vulkanik dalam, 569 kali gempa vulkanik dangkal, enam kali gempa tektonik lokal, dan 167 kali gempa tektonik jauh.

Sejak Rabu (17/4/2024) malam, PVMBG meningkatkan status Gunung Ruang dari level tiga menjadi level empat atau “Awas” dan mengharuskan daerah tersebut untuk dikosongkan dari semua aktivitas masyarakat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *