MANADO, LensaUtara.id – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (23/12/2022)
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan, pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, yaitu tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember.
Kemudian, pelaksanaan cuti bulan Januari Tahun Baru 2023 yaitu pada tanggal 2 dan 3 Januari.
Selanjutnya, untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tanggal 26, 27, 28 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah, dengan penanggungjawab pejabat administrator (Eselon II).
Menurut Gubernur Olly Dondokambey, pelaksanaan cuti ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.
Setelah habis masa cuti bersama itu, pada Rabu 4 Januari 2023 seluruh ASN dan THL wajib mengikuti Apel Perdana.