Tomohon, LensaUtara.id – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Kota Tomohon tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di gedung Michino Eki Pakewa Tomohon, pada kamis (2/2/2023).
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Asisten Administrasi Umum Masna Pioh SSos saat membuka kegiatan mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah telah melakukan penyederhanaan Birokrasi melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan Struktur Organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
“Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan” ujar Pioh.
“serta perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini memberikan keluasaan padan pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja.”lanjutnya
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Paulla Verra Pontoh SP MAP sebagai pihak pelaksana kegiatan menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini, mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan strategi dan kinerja organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Narasumber dalam kegiatan, Salvina Herda Imban SH, sebagai Perencana Madya pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, bersama tim.
Peserta kegiatan, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, bersama para Camat se Kota Tomohon, hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Tomohon Drs O D S Mandagi, Kabag Organisasi Setda Kota Bitung Dr Niki S Kondo SSTP, unsur Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minsel dan Minahasa Utara.