Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan seleksi CPNS di Gorontalo Rahmat Huwoyon saat menunjukkan surat kuasa penanganan perkara.(Foto: ist.)
Gorontalo, LensaUtara.id–Dua oknum calo yang diduga terlibat kasus penipuan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah setempat, dilaporkan Warga Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kuasa Hukum keluarga korban Rahmat Huwoyon di Gorontalo, Jumat mengatakan dua oknum calo itu masing-masing berinisial EP yang berstatus sebagai anggota Polri di Polda Gorontalo dan HM yang merupakan pegawai di kantor Kemenkumham Gorontalo.
“Keduanya telah kita laporkan ke Polda Gorontalo dan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 19 Februari 2025,” kata Rahmat.
Dugaan kasus penipuan ini terjadi pada Tahun 2021, dimana kliennya akan mendaftarkan anaknya dalam seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham.
Sebelum mendaftarkan anaknya kata dia, kliennya mengaku mendapat rekomendasi dari salah seorang rekannya untuk menemui EP dengan maksud meminta bantuan kelancaran proses seleksi CPNS.
Setelah itu terjadilah kesepakatan antara kliennya dengan EP, dimana saat itu EP diduga meminta uang sejumlah Rp170 juta untuk kepentingan memuluskan proses seleksi dengan cara dicicil menjadi dua kali.
Untuk membantu kelulusan proses seleksi, EP juga dibantu oleh seorang rekannya berinisial HM, yang diketahui merupakan pegawai di Kemenkumham Gorontalo.
Atas dasar kesepakatan itu, anak dari kliennya segera melakukan pendaftaran dan setelah itu dinyatakan lulus administrasi sehingga sudah bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Setelah mengikuti berbagai rangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, korban lalu dikirimi Surat Keputusan (SK) pernyataan lulus instansi Kemenkumham Republik Indonesia yang membuat kliennya yakin atas upaya yang dilakukan oleh EP dan HM.
Beberapa bulan berjalan, kliennya kembali mempertanyakan progres pelaksanaan tes CPNS tersebut, namun EP menyebut ia juga masih menunggu jatah yang diberikan kantor pusat untuk Provinsi Gorontalo.
Seiring berjalan-nya waktu, kliennya sudah mulai curiga dengan tes CPNS yang tidak kunjung meluluskan anak dari kliennya, sehingga berinisiatif melakukan pengecekan keaslian SK yang dikirim oleh EP.
Saat dikonfirmasi langsung ke kantor wilayah Kemenkumham Gorontalo, SK tersebut tidak valid.
“Sampai sekarang anak klien saya tidak ada kejelasan, bahkan uang yang diberikan juga tidak dikembalikan sehingga melalui saya selaku kuasa hukum, keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang,” kata dia.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan.
Dari keterangan pelapor, salah satu terlapor adalah oknum polisi, sementara satu lainnya belum diketahui identitas-nya.
“Kalau memang ada keterlibatan anggota, pidana-nya tetap jalan, kode etik juga tetap jalan, dan yang pasti kasus ini masih berproses,” katanya.
Terkait dengan keterlibatan oknum pegawai di lingkungannya, Ketua Tim Kerja Kehumasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raman Helingo mengatakan bahwa hal tersebut adalah benar.
Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo atas kasus pidana yang berbeda.
“Status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan pada kasus yang berbeda. Kami tidak pernah mengeluarkan SK tersebut, dan yang bersangkutan juga tidak termasuk dalam tim seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham yang sekarang sudah berubah menjadi Kemenkum,” imbuhnya. (Redaksi LU)