MANADO, LensaUtara.id – DPRD Kota Manado menggelar rapa Peripurna dalam penetapan beberapa program terkait pajak dan retribusi daerah Kota Manado. Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes Apt dan didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone yang digelar pada Selasa (24/01), bertemapat diruang Paripurna DPRD Kota Manado.
Dalam agenda, berbicara terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, Penetapan Program Rencana Kerja Tahunan DPRD Kota Manado Tahun 2023 dan Penandatangan Surat Keputusan Peresetujuan DPRD Kota Manado atas Pinjaman Pemerintah Kota Manado kepada PT. Bank SulutGo (BSG).
Rencana pengajuan pinjaman Pemerintah Kota Manado sebesar Rp80 miliar ke Bank SulutGo, disetujui oleh DPRD Manado. Persetujuan tersebut dirangkaikan dengan Penandatangan Surat Keputusan Peresetujuan DPRD Kota Manado atas Pinjaman Pemerintah Kota Manado kepada PT. Bank SulutGo.
Wakil Wali Richard Sualang berharap, pinjaman tersebut dapat membantu meningkatkan program pembangunan di Kota Manado. “Pinjaman ini harapannya dapat membantu memaksimalkan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Manado,” tegas Sualang.
Yang kedua, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Ranperda Kota Manado tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan agenda : Penyampaian Penjelasan Wali Kota Manado dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Aaltje Dondokambey, Wakil Ketua Nortje Van Bone, Sekretaris Kota Manado Micler Lakat, jajaran anggota DPRD, Forkopimda serta sejumlah pejabat Pemerintah Manado.