TOMOHON, LensaUtara.Id – D’Linow yang merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Tomohon dikabarkan tutup sementara berdasarkan postingan @danaulinowresort di platform media Instagram, karena sedang berada dalam proses penyidikan oleh aparat hukum.
Terkait dengan hal ini pihak pengelola D’Linow pun mengadakan Konferensi Pers di Taman Kelong pada Kamis (03/08/2023). Dihadiri oleh Direktur Operasional James Wewengkang didampingi Manager Danau Linow Andreas dan juga oleh Ketua PUTRI (Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia) Sulut Habelana Lucia Goni, SE, MM. Beserta kurang lebih 60 wartawan dari berbagai media.
“Persoalan hukum yang terjadi saat ini adalah D’Linow dilaporkan oleh oknum yang tidak diketahui bahwa telah merugikan negara karena melakukan usaha di tanah hutan lindung Danau Linow,” jelas Direktur Operasional D’Linow, James Pengky Wewengkang.
James mengatakan, penutupan sementara merupakan keputusan dari pihak manajemen dan alasan dipublikasikannya kabar tersebut di sosial media adalah supaya mereka mendapatkan pembelaan.
Tindakan tersebut tentu didasari dengan ketegasan pihak pengelola bahwa tanah D’Linow adalah milik pribadi yang merupakan tanah pasini, juga bisa dibuktikan dengan surat perizinan tanah dan usaha yang lengkap. Terutama, area tersebut bukan area Hutan Lindung.
Sementera itu Ketua PUTRI ( Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia) Lucia Goni mengutarakan, “Hal ini sangat disayangkan terjadi, karena menghambat program Gubernur Sulawesi Utara yang sekarang ini sedang menggiatkan kegiatan pariwisata.”
PUTRI akan mengawal terus masalah ini. Dan semoga masalah ini cepat di selesaikan.
Dalam menghadapi hal ini, besar harapan dari pihak pengelola adanya uluran tangan dari instansi terkait, karena D’Linow merupakan aset pariwisata kebanggaan Kota Tomohon. Bahkan sempat mendapatkan penghargaan dari Kemenparekraf sebagai Salah Satu Destinasi di Indonesia yang Paling Digemari.