Manado, LensaUtara.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengedukasi BUMN dan BUMD untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang kerap terjadi antara perusahaan dan pekerja.
“Edukasi ini penting sejalan dengan dinamika pembangunan dan permasalahan hubungan industrial menjadi semakin kompleks,” ujar Kepala Disnakertrans Sulut Rahel Rotinsulu di Manado, Sabtu (29/7).
Persoalan tersebut di antaranya belum semua pekerja ataupun buruh memahami perjanjian kerja, kesadaran perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan, serta belum memadainya pemenuhan sarana hubungan industrial.
Pemenuhan sarana hubungan industrial berkaitan dengan lembaga kerja sama bipartit, penerapan upah minimum provinsi serta penerapan standar dan skala upah di perusahaan.
“Hal- hal ini sering menimbulkan perselisihan hubungan industrial di perusahaan,” ujarnya.
Oleh karena itu menurut dia, mengingat kompleksnya masalah ketenagakerjaan maka perlu dilakukan penanganan yang cepat dan tepat melalui berbagai kebijakan strategi dan program ketenagakerjaan.
“Kita mengedukasi BUMN dan BUMD untuk lebih memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Disnakertrans berharap pengusaha dan pekerja menciptakan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan perusahaan.
Rahel menambahkan sampai akhir tahun 2022, jumlah perusahaan yang telah memiliki peraturan perusahaan sebanyak 688 perusahaan, yang telah memiliki perjanjian kerja bersama sebanyak 69 perusahaan, sementara yang sudah membentuk lembaga kerja sama bipartit sebanyak 582 perusahaan.