TOMOHON, LensaUtara.id – Walikota Tomohon Caroll Senduk, Kamis (11/7/2024) menghadiri sekaligus membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik membahas tentang Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lantai 3 Mall Pelayanan Publik Pemkot Tomohon.
Dalam sambutan Walikota Caroll mengatakan, PBG merupakan salah satu bentuk perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengganti izin mendirikan bangunan atau dulu biasa disebut IMB.
“Sekarang PBG mulai aktif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023 setelah undang-undang Cipta Kerja digunakan beserta Peraturan Pelaksanaan dari PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan,” jelasnya.
Lanjut, Walikota menuturkan, berlakunya PBG bukan berarti IMB sudah tidak berlaku, IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi, struktur, dan atau konstruksi bangunan.
“Pada intinya Pemerintah dalam setiap perizinan terbuka, tidak ada yang macam-macam, kalau memang tidak berbayar berarti tidak berbayar tetapi jika ada yang meman harus dibayar berarti memang harus dibayar, tetapi tidak ada keputusan pungutan. Itu menjadi komitmen pemerintah tidak ada yang berani sampai ada pungutan-pungutan diluar ketentuan yang ada. Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang pegang uang,” ungkap Caroll.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke Maindoka, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta masyarakat Kota Tomohon utusan dari tiap tiap Kelurahan. (ino)