Manado, LensaUtara.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sekitar 524 gram, di Manado, Selasa.
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi di Manado mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan BNN Sulut beserta pihak Bea Cukai dan Polda Sulut dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
“Yang dimusnahkan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan jumlah sekitar 524 gram dari yang disita sekitar 542 gram. Sementara sisahnya akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan,” katanya.
Pitra mengatakan pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada penerimaan narkotika di wilayah hukum Sulut.
Dari informasi ini kemudian dilakukan pendalaman penyidikan, dan menemukan ada salah satu paket pengiriman di salah sebuah perusahaan pengiriman.
“Ketika dilakukan pendalaman, ada satu paket yang isinya ganja, diambil oleh tersangka RD, di mana tempat kejadian perkara (TKP) di Mapanget, Manado,” katanya.
Ia mengatakan narkotika tersebut berasal dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Sementara tersangka RD adalah seorang wiraswasta dan dia adalah kurir yang menjemput paket pengiriman tersebut, serta juga salah seorang pemakai.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum , dan ini bukti kita tidak main-main. Pemusnahan barang bukti bagian proses hukum,” katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Pitra, pihaknya menerapkan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun minimal sampai 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut Fery Sangian mengatakan Pemerintah Provinsi Sulut mengapresiasi kinerja BNN Sulut dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah itu.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor BNN Sulut di Jalan 17 Agustus Manado, dengan cara dimasukkan ganja ke dalam drum, selanjutnya dibakar secara bersama-sama oleh Kepala BNN Sulut Pitra Ratulangi serta perwakilan dari Pemprov Sulut, Polda Sulut, Kejaksaan dan Bea Cukai.
Sebelum dibakar, petugas Laboratorium Forensik Polda Sulut melakukan pemeriksaan atau tes terhadap barang bukti tersebut untuk memastikan apakah itu ganja. Setelah diketahui barang tersebut ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan.