BNN Manado: Perlu Peran Masyarakat Berantas Narkoba

Manado, LensaUtara.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado Heru Yulianto mengatakan dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelar Narkoba (P4GN) di daerah itu.

“Pengaruh buruk narkoba tidak saja menyerang generasi muda, bahkan sampai seluruh strata kehidupan manusia, termasuk masyarakat usia produktif, pimpinan, pegawai dan karyawan baik lingkungan pemerintah, swasta maupun lingkungan lainnya. Untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung program P4GN di Kota Manado,” kata dia saat membuka Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Manado, Kamis (25/4).

Ia mengatakan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 104 hingga 108 diatur tentang peran serta masyarakat.

Dalam pasal -pasal tersebut ditegaskan masyarakat harus berani melaporkan kepada aparat yang berwajib, termasuk BNN, apabila di sekitar lingkungan kerja atau lingkungan tempat tinggal mereka ada indikasi penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba.

Bahkan, masyarakat bisa berperan dalam membantu tugas-tugas P4GN, antara lain pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

Masyarakat bisa terlibat dalam tugas-tugas sebagai penggiat antinarkoba, P4GN, atau agen pemulihan.

“Berdasarkan UU Nomor 35 taun 2009, maka kita sebagai masyarakat berperan aktif untuk memberikan masukan, informasi apabila di lingkungannya diindikasikan ada peredaran gelap narkoba,” katanya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *