Bimtek Inplementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Dibuka Sekdakot Edwin Roring

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring saat memberikan sambutan. (Foto ist)

TOMOHON, LensaUtara.id – Bertempat di Wise Hotel Tomohon, Jumat (22/11/2024) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring, secara resmi membuka Siaran pers, jumat 22 November 2024 Bimbingan Teknis (Bimtekl Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahap II Tahun 2024.

Dalam sambutan, Roring mengatakan, Dasar hukum pengawasan perizinan berusaha, yaitu peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, dalam bab 1 pasal 1 poin 17, menjelaskan bahwa pengawasan merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standart pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus di penuhi oleh pelaku usaha.

“Beberapa yang menjadi objek pengawasan antara lain persyaratan khusus sesuai masing masing KBLI, sarana prasarana, organisasi SDM, standart produk jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, BPJS, Kemitraan usaha dan penyampaian LKPM, dan diharapkan sebagai pelaku usaha harus memahami hak juga kewajibannya sehinggah iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon dapat tercipta,” terangnya.

Ditambahkan Roring, dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, pasal 5 huruf c, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ini akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon.

“Untuk itu pelaku usaha harus melaporkan kegiatan penanaman modalnya, agar investasi yang beredar di Kota Tomohon dapat diketahui,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Merry Taroreh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Lily Solang, Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah Kota Tomohon Aneke Maindoka. (ino)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *