Barang Terlarang di Lapas dan Rutan di Sulut Dirazia Kemenkumham

MANADO, LensaUtara.id – Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Sulut)  telah melakukan razia atau inspeksi mendadak barang terlarang di lapas dan rutan di daerah itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali, di Manado, Senin,  mengatakan, pada tahun ini, telah melaksanakan razia di lima lapas dan rutan di antaranya Rutan Kotamobagu, Rutan Manado, Lapas Manado dan Lapas Bitung,” kata Kusnali.

Kusnali mengatakan saat melaksanakan razia di blok hunian warga binaan tersebut tidak menemukan barang terlarang seperti handphone maupun narkoba.

Ditemukan pada saat razia itu antara lain kipas angin, pisau, sendok, piring dan barang pecah belah.
“Barang -barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas,” katanya.

Dengan ditemukannya barang-barang tersebut, lanjut Kusnali, maka kepada para petugas pengaman diberikan penguatan, khususnya petugas di pintu utama untuk lebih selektif dalam pemeriksaan barang ataupun orang yang masuk.     

“Sementara kepada warga binaan, diberikan pemahaman untuk tidak menyimpan barang-barang tersebut, sebab bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.   

Dia mengatakan, razia dan sidak tersebut untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan. Razia dan sidak tersebut sebagai monitoring dan evaluasi sekaligus penegakan disiplin.

Pada razia dan sidak tersebut juga melakukan tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan dalam mengantisipasi narkoba.

Seperti pada pekan lalu, saat razia di Lapas Bitung melakukan tes urine terhadap sepuluh petugas dan 40 warga binaan. “Dari pemeriksaan tersebut semuanya negatif,” katanya.  

Razia dan sidak tersebut, selain dilakukan Tim Satops Patnal Kemenkumham Sulut, juga dilakukan secara internal oleh petugas lapas dan rutan  masing-masing.

Hukum dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *