Liempepas Bersaudara Divonis Bersalah Terkait Pidana Pemilu

Manado, LensaUtara.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, menyatakan tiga terdakwa pidana pemilu, Indra Liempepas, Christhovel Liempepas (Liempepas bersaudara) dan Cerly Lintang, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing enam bulan dan tiga bulan penjara, dengan masa percobaan masing-masing selama satu tahun dan enam bulan, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Rabu.