Manado, LensaUtara.id – Perseroan Terbatas (PT) BNI Tbk. diberikan hak melalui putusan Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan tanah kasus John Hamenda (JH).
Kuasa hukum BNI Andreas Nugroho mengatakan bahwa berkaitan dengan status kepemilikan hak atas tanah di Manado, BNI telah memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan klarifikasi terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut.
Andreas Nugroho mengatakan bahwa hal itu sebagai sebuah perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, BNI memastikan selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“BNI berharap bahwa pernyataan ini dapat mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang dimaksud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait,” kata Nugroho.
Ia mengatakan bahwa BNI mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta membangun kerja sama yang baik demi terciptanya tata kelola yang baik dan keamanan hukum yang lebih kuat di Indonesia.
BNI dari Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2023, pihaknya memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap status hak atas tanah yang beralamat di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kota Manado.
Selain itu, beralamat di Jalan Sea No. 8 Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Bumi Beringin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1204/Malatayang I Kota Manado.
Adapun hasil klarifikasi tersebut dapat disampaikan dan sekaligus menegaskan bahwa dua objek bidang tanah yang beralamat di Jalan 17 Agustus dan Jalan Sea No. 8 Kota Manado, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1204 dan SHM No. 206 adalah objek tanah milik PT BNI (Persero) Tbk. yang diperoleh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Mei 2005 No. 660 K/PID/2005 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua.
Objek hak atas tanah tersebut dinyatakan “Dirampas untuk Negara c.q. PT BNI (Persero) Tbk.”
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terhadap isi putusan tersebut telah sepenuhnya dilaksanakan eksekusinya.
Dengan demikian, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan (eksekusi) isi putusannya tersebut, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas tanah tersebut, baik menjual maupun untuk dipergunakan sendiri untuk kepentingan operasional PT BNI (Persero) Tbk.