Manado, LensaUtara.id – Pergerakan arus penumpang bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Malalayang Manado, Sulawesi Utara, mendekati Hari Natal 25 Desember 2023, mengalami peningkatan.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Malalayang Manado Bram Takumansang, di Manado, Rabu, mengatakan untuk penumpang AKAP tujuan Palu, Sulawesi Tengah, sejak H-8 Natal atau Minggu (17/12) peningkatan arus penumpang sudah mulai tampak.
“Biasanya pada hari-hari biasa, Perusahaan Otobus (PO) memberangkatkan satu unit bus untuk tujuan Palu, namun pada H-8 Hari Natal, atau Minggu (17/12) sudah meningkat dua bus,” katanya.
Ia menambahkan, bahkan hari ini sebuah PO memberangkatkan tiga armada bus untuk mengangkut penumpang tujuan Palu.
“Diperkirakan puncak penumpang yang berangkat dari terminal tersebut dengan tujuan Palu pada H-4 dan H-3 Natal. Untuk tujuan Palu terdapat tiga PO yang melayani penumpang,” katanya.
Sedangkan penumpang AKDP, lanjut Bram, juga sudah mulai mengalami peningkatan seperti untuk tujuan Motoling dan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi meningkatnya pergerakan arus penumpang, Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat BPTD kelas II Sulawesi Utara, sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
Antisipasinya dimana penumpang AKAP yang akan berangkat bisa melakukan pemesanan tiket lebih dulu, supaya bisa mengetahui jumlah penumpang yang akan berangkat dan jumlah bus yang disiapkan untuk mengangkut penumpang.
“Ketika manifes sudah tercatat, tinggal bus yang dipersiapkan. Langkah antisipasi ini dilakukan antara lain karena jarak Manado-Palu cukup jauh sehingga persiapan harus matang,” katanya.
Ia mengatakan, untuk bus yang akan berangkat mengangkut penumpang, dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Pemeriksaan itu baik secara administrasi maupun fisik kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang dalam perjalanan,” katanya.
Ia menambahkan jika dalam pemeriksaan itu terdapat kendaraan tidak layak jalan, petugas akan melakukan penundaan keberangkatan.
Misalnya bila dalam pemeriksaan ban kendaraan tersebut tidak layak, maka kendaraan itu ditunda untuk diberangkatkan.
“Ban kendaraan tersebut harus dulu diganti, lalu bus itu bisa diberangkatkan membawa penumpang,” katanya.