Andrei Angouw Serahkan Aset PT Air Manado yang Disita Kejati Sulut

Manado, LensaUtara.id – Walikota Manado Andrei Angouw mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Manado. Kehadiran Walikota di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut dalam rangkah penyerahan Aset PT Air Manado yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, hari ini (3/11-2022 ).

Angow didampingi Asisten II Bidang Perekonomian Atto R.M Bullo, Direktur Utama PT Air Manado Tonny Kulit dan Direktur Utama PDAM Meiky Taliwuna. Walikota dan tim diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Edy Birton S.H,M.H.

Dari Kantor Kejati Sulut, Angow bersama rombongan melanjutkan pertemuan di Kantor PT Air Paal 2 Manado. Pertemuan di PT Air Manado dihadiri jajaran Direksi serta Karyawan dan Karyawati untuk mendengarkan Penjelasan Pihak Kajati Sulut terkait dengan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap PT Air Manado saat ini.

Kunjungan Walikota Manado ke Kejaksaan Tinggi guna penyerahaan aset PT Air Manado yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: ist.)

Kejaksaan Tinggi Sulut dalam pertemuan ini menyampaikan latar belakang terjadinya penyitaan aset karena masih ditemukan adanya indikasi terhadap kegiatan-kegiatan KKN dalam penyidikan yang dilakukan. Adapun Peralihan Penitipan Pengelolaan Barang Bukti kepada Pemerintah Kota, PD Pembangunan Sulut dan PDAM Manado.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H, menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penyitaan terhadap aset-aset PT Air terkait dengan proses penyidikan perkara ini yang sebelumnya melakukan penitipan kepada PD pembangunan Sulut untuk diawasi selama 10 bulan belakangan ini.

Dalam penjelasannya, Simorangkir mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Kejati Sulut terkait dengan operasional PT Air maupun PDAM itu dilakukan beberapa evaluasi. Dan dari hasil evaluasi yang didapatkan ada beberapa hal-hal yang penting yang ditemukan.

“Untuk pelayanan air bersih kepada masyarakat ke depannya agar lebih baik maka kami mengalihkan penitipan aset barang bukti, tolong digaris bawahi barang bukti sitaan berupa hasil-hasil dikelola oleh pemerintah Kota Manado dan PDAM Manado,” jelas Simorangkir.

“Kami sampaikan bahwa kami melakukan peralihan penitipan barang bukti aset ini kepada pemerintah kota Manado dan terkait dengan status karyawan kami berharap dalam klausul berita acara penutupan itu dilaksanakan,” tegas Pidsus.

Penyelesaian perkara saat ini masih terus dalam penyidikan pihak Kejati Sulut. Menurutnya, hasil evaluasi yang kami dapat selama ini masih kami temukan ada indikasi-indikasi perbuatan yang mengarah kepada kolusi, ucapnya.

Angow memberikan tanggapan terkait yang telah disampaikan pihak Kejakasaan Tinggi Sulut pada intinya, meminta kepada karyawan dan karyawati PT Air untuk fokus pada pekerjaan mereka. “Fokus saja pada pekerjaan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan air bersih. Ini komitmen kita untuk kepentingan masyarakat,” kata Walikota.

Salah satu cara untuk membuat rakyat anda bahagia adalah untuk menyediakan air bersih

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *