MANADO, LensaUtara.id – Setelah dilakukan penyegelan pada Rabu (3/11-2022) oleh Polda Sulawesi Utara, noles pendistribusian BBM jenis Peralatan di jalan Ring – Road Manado ini terpantau hampir tak ada aktifitas yang berarti.
Dikabarkan nosel ini telah kedapatan melakukan penjualan Pertalite sebanyak 440 liter total 16 galon di luar jam operasional SPBU. Hasil dari penelusuran tim LensaUtara, pelaku masih berstatus wajib lapor.
Selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022 SPBU ini diberi izin agar dapat melaksanakan distribusi BBM secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa fungsi utama dari BPH Migas yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Subsidi Itu Milik Rakyat…Distribusikanlah Itu Secara Baik dan Tepat Sasaran