MINAHASA, LensaUtara.id – Para petani penggarap yang tergabung dalam Solidaritas Petani Pengggarap (SOLIPETRA) Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Minahasa, kini terancam tak punya lahan garapan lagi.
Agustina Lombone yang merupakan salah satu petani perempuan yang sampai saat ini sedang berjuang mempertahankan lahan garapan bersama petani lainnya yang tergabung dalam SOLIPETRA, mengungkapkan keluhan mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado.
Sebagaimana disampaikan LBH Manado, Selasa (06/09), para petani tersebut diperhadapkan dengan perampasan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Utara lewat Keputusan Gubernur No. 368 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
“Hal itu merupakan ancaman bagi Agustina dan petani lainnya di Desa Kalasey Dua. Tanah yang sudah lama mereka garap sejak tahun 1980 hingga saat ini akan hilang dan tentunya mereka tidak bisa bertani seperti saat ini,” demikian keterangan resmi LBH Manado.
Diungkapkan pula, pada 26 Juni 2022, Gugatan Petani Kalasey Dua ditolak oleh PTUN Manado. Perjuangan Agustina dan petani lainnya masih berlanjut dengan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN Makasar.
“Kalo torang pe tanah mo dirampas, apa torang mo ba kobong di kantor gubernur? (Jika tanah kami akan dirampas, apakah kami akan berkebun di kantor Gubernur?),” kata Agustina Lambone.