Wali Kota Caroll Senduk mengatakan, Pemkot Tomohon akan segera menerbitkan surat edaran untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak di bawah 16 tahun di sekolah. (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id – Pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Utara didukung sepenuhnya oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
Menanggapi kebijakan terkait Instruksi Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD itu, Wali Kota Caroll mengatakan, Pemkot Tomohon akan segera menerbitkan surat edaran untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak di bawah 16 tahun di sekolah.
Tujuan instruksi Gubernur tersebut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak.
“Setiap sekolah di Kota Tomohon wajib membatasi penggunaan ponsel bagi anak di bawah 16 tahun,” ujar Caroll Senduk, Selasa (17/03).
Ia menyebut kebijakan ini sangat positif dan patut didukung karena melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
“Ini konsep yang sangat luar biasa. Kami Pemerintah Kota Tomohon sangat mendukung, karena ini untuk masa depan anak-anak, apalagi Tomohon dikenal sebagai Kota Pendidikan,” pungkasnya. (Redaksi LU)