Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bunga dari hasil penghitungan sanksi administrasi maupun imbalan bunga pajak. (Ist)
Jakarta, LensaUtara.id – Untuk periode 1-31 Maret 2026 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bunga dari hasil penghitungan sanksi administrasi maupun imbalan bunga pajak.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode Maret 2026.
Kenaikan tarif bunga pada Maret 2026 lebih tinggi dibandingkan Febuari 2026 berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2026.
Penyesuaian tersebut digunakan pemerintah sebagai basis perhitungan sanksi administrasi perpajakan maupun imbalan bunga kepada wajib pajak.
Melansir laman MUC Consulting, perbandingan tarif bunga per bulan Februari dan Maret 2026 mengalami kenaikan.
Sementara, imbalan bunga, terjadi kenaikan tarif 0,51% naik 0,53% per bulan dengan mempertimbangkan kondisi suku bunga pasar.
Wajib pajak diharapkan memahami perubahan tarif tersebut. Sehingga bisa memitigasi potensi sanksi pada periode berjalan. (Redaksi LU)