Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah yang digelar di Hotel Grand Whiz Megamas, Manado, Selasa (4/11/2025). (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id–Untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah yang digelar di Hotel Grand Whiz Megamas, Manado, Selasa (4/11/2025).
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., ikut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan secara tertib dan profesional.
Menurut Caroll, berkat kerja sama seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kota Tomohon berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 12 kali berturut-turut.
“Di era pemerintahan saat ini, pengelolaan keuangan daerah bukan lagi sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi utama bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Senduk seraya menekankan bahwa pejabat penatausahaan keuangan merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas fiskal daerah.
Oleh karena itu, ia berharap kegiatan pembinaan akuntansi menjadi investasi strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Caroll Senduk juga menegaskan pentingnya penyelarasan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip value for money—yakni penghematan, produktivitas, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Laporan tersebut mencakup:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Melalui kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, penyajian laporan keuangan akan semakin berkualitas dan memudahkan langkah kita dalam mempertahankan opini WTP dari BPK,” tutur Caroll Senduk.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun laporan keuangan dengan baik agar memudahkan proses konsolidasi menjadi laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon secara menyeluruh.
“Kegiatan ini sejalan dengan program prioritas daerah, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara. Saya berharap seluruh peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh agar dalam penyusunan laporan keuangan tidak menemui kendala,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Ivan Roring, S.H., M.H., narasumber Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Boyke Siagian, S.E., M.Si. (melalui Zoom Meeting), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP, serta para pejabat dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Redaksi LU).