Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, serta Peraturan Walikota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado. (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Walikota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (20/10/2025).
Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. secara resmi membuka kegiatan ini. Turut hadir Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.
Walikota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Jifvy Paomey yang telah berkenan hadir. “Semoga kehadiran Ibu menjadi spirit bagi kami dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Senduk.

Ia menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan melalui peraturan daerah. APBD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ia menambahkan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026. Ada tiga penekanan utama yang perlu dipahami, yaitu:
Pertama, Orientasi pada kinerja dan isu strategis. APBD 2026 harus menjadi instrumen efektif dalam menjawab tantangan pembangunan dengan alokasi anggaran yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan stunting.

Kedua, Disiplin teknis dan digitalisasi total.
Seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) secara end-to-end. Wali Kota menegaskan agar setiap perangkat daerah memastikan kompetensi teknis SDM-nya dalam mengoperasikan sistem tersebut.
Ketiga, Efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
Wali Kota mengingatkan pentingnya efisiensi belanja, terutama untuk kegiatan nonprioritas. “Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya
Ia juga menekankan agar Inspektorat Daerah memperkuat perannya dalam pengawasan dan mendorong setiap SKPD membangun sistem pengendalian internal yang kuat agar APBD 2026 menjadi APBD yang prudent dan berintegritas.
Selain membahas Permendagri 14 Tahun 2025, sosialisasi ini juga membahas Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas.
Menurut dia, peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. (Redaksu LU)