Ohlor Silan Tombulu dan Makaaruyen Minsel Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung (Perkawinan Adat Tombulu) dan Makaaruyen dari Minahasa Selatan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. (Ist)

Tomohon, LensaUtara.id — Kota Tomohon kembali mencetak sejarah dengan karya budayanya, Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung (Perkawinan Adat Tombulu). Selain itu Makaaruyen dari Minahasa Selatan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Jumat (10/10/2025).

Penetapan ini merupakan hasil sidang yang dilakukan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kementerian Kebudayaan.

Kedua karya budaya ini merupakan representasi dari kekayaan budaya Kota Tomohon dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung merupakan upacara pernikahan adat suku Tombulu yang sarat makna dan nilai-nilai luhur, sementara Makaaruyen juga menjadi simbol penting dalam budaya lokal.

Makaaruyen adalah gaya bermusik melankolis dari masyarakat Minahasa (bagian Selatan), Sulawesi Utara, yang berakar dari kata ‘aruy’ atau ‘aroroy’ yang berarti lantunan mengalir, ekspresi lara, atau rasa rindu. Gaya ini memadukan syair-syair tua (kalelon) dengan petikan gitar khas untuk menggambarkan suasana keseharian, rasa rindu, nestapa, atau kekaguman terhadap alam dan Sang Pencipta. 

Dengan penetapan ini, diharapkan kedua karya budaya tersebut dapat terus dilestarikan dan menjadi bagian penting dari identitas budaya Indonesia.

Pemerintah Kota Tomohon dan masyarakat setempat menyambut baik kabar ini dan berharap dapat terus mempromosikan kekayaan budaya mereka. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *