Gerakan Pilah Sampah CSSR (Categorize, Sort, Sustainable, Reduce) di Kota Tomohon dicanangkan dalam suatu acara yang dipusatkan di Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Selasa (17/06), dihadiri Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH, bersama Wakil Walikota Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom. (ist)
TOMOHON, LensaUtara.id–Gerakan Pilah Sampah CSSR (Categorize, Sort, Sustainable, Reduce) di Kota Tomohon dicanangkan dalam suatu acara yang dipusatkan di Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Selasa (17/06).
Kegiatan yang dihadiri Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH, bersama Wakil Walikota Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom ini dirangkaikan dengan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
“Gerakan ini harus dimulai dari rumah tangga kita masing-masing, dan tidak hanya seremonial. Mari kelola sampah dengan bijak demi kebersihan, keindahan, dan masa depan Kota Tomohon,” ujar Caroll Senduk.
Walikota juga menginstruksikan para Camat dan lurah harus pastikan gerakan ini benar-benar diterapkan di lingkungan masing-masing. “Dan dalam gerakan ini pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.”
Ia juga mengajak agar edukasi pengelolaan sampah dimasukkan dalam berbagai kegiatan sosial, baik dalam suasana suka maupun duka. “Kita semua akan merasakan manfaatnya jika Kota ini bersih dan sehat,” tambahnya, sembari menginformasikan tentang layanan hotline pengaduan sampah yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon, John Kapoh, menambahkan, gerakan CSSR merupakan respon terhadap meningkatnya volume sampah akibat pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat yang makin kompleks.
“Mengatasi persoalan sampah butuh dukungan semua pihak. Lingkungan lestari hanya bisa tercapai lewat pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Gerakan ini telah diperkenalkan di berbagai tingkatan masyarakat, termasuk melalui program Gerakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan, komunitas keagamaan, hingga masyarakat di seluruh 44 kelurahan se-Kota Tomohon.
Kapoh juga menyebutkan bahwa gerakan CSSR merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012, Permen LHK No. 13 Tahun 2012 dan No. 76 Tahun 2019, Perwali Tomohon No. 30 Tahun 2019, dan Instruksi Wali Kota No. 109/BKD.5/2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya.
“Tujuan utama gerakan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan demi mewujudkan Tomohon yang bersih dan sehat,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri para camat, lurah se-Kota Tomohon, serta masyarakat Kelurahan Taratara Satu yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pelaksanaan program ramah lingkungan ini. (Redaksi LU)