Pembukaan acara ‘Sinergi Sosialisasi dan Edukasi Program JKN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia’ yang digelar BPJS Kesehatan.(Foto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, I Made Puja Yasa, menyebutkan ada sepuluh jenis aduan layanan kesehatan yang harus ditangani.
“Semoga dengan komitmen bersama Polri, kita senantiasa mensinergikan langkah demi mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN-KIS di tahun-tahun mendatang,” kata I Made Puja Yasa pada acara ‘Sinergi Sosialisasi dan Edukasi Program JKN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia’ di Manado, Jumat .
Kesepuluh aduan tersebut, pertama, gangguan antrian melalui aplikasi mobile JKN mencakup kendala/error saat menggunakan antrian online aplikasi Mobile JKN, antrean online tidak terhubung ke server RS serta surat rujukan tidak muncul, kedua, antrean pendaftaran pelayanan kesehatan tidak jelas (antrean online di poli tidak jelas, pembatasan antrien pada layanan poli, serta antrean pendaftaran peserta di RS dari subuh).
Ketiga, kata I Made Puja Yasa, obat tidak tersedia dan pasien diminta mencari obat sendiri (obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan/apotek, obat yang diresepkan tidak ditanggung, peserta keberatan membeli obat sendiri di luar), keempat, sikap tenaga kesehatan tidak ramah (sikap petugas medis tidak ramah saat memberikan pelayanan, pasien tidak puas dengan pelayanan dokter di faskes serta pasien tidak menerima penjelasan dokter).
Kelima, praktek dokter tidak sesuai dengan jadwal yang diinformasikan mencakup jadwal praktek dokter tidak sesuai, jam layanan di faskes tidak sesuai serta kendala layanan di faskes karena dokter cuti, keenam, surat rujukan tidak diberikan (peserta tidak diberikan rujukan ke FKRTL/FKRTL lain, peserta tidak diberikan surat kontrol)
Ketujuh, sikap petugas pendaftaran tidak ramah (peserta tidak puas dengan penjelasan petugas rumah sakit, petugas faskes tidak ramah, antrean faskes tidak jelas), kedelapan, pembatasan pelayanan (kuota layanan) seperti pembatasan kuota klaim kaca mata di optik, pembatasan kuota layanan poli).
Kesembilan, pelayanan kesehatan tidak dijamin seperti kendala layanan dokter gigi dengan BPJS Kesehatan, kendala layanan USG dengan BPJS Kesehatan serta, kendala layanan tindakan medis dengan BPJS Kesehatan, kesepuluh, alur pelayanan rawat jalan dan rawat inap tidak jelas (peserta yang ingin berobat ditolak rumah sakit, ketersedian kamar rawat inap tidak Jelas serta kendala layanan instalasi gawat darurat rumah sakit.
“Tentu saja kerja sama dan dukungan dari institusi Polri sangat membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya
(Redaksi LU)