KPU Sulut Sasar Parpol dan Ormas Pahami Produk Hukum Pilkada

Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon.(Foto: ist.)

Manado, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menyasar partai politik, organisasi masyarakat, jurnalis, komisioner serta sekretariat kpu di Kabupaten Kepulauan Sitaro agar paham produk hukum pilkada.

“Kami menyebarluaskan informasi produk hukum pilkada melalui penyuluhan produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2024,” kata Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon di Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa.

Penyuluhan produk hukum tersebut, kata dia, menjadi penting sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai aturan-aturan Pemilihan serentak 2024.

“Pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan,” katanya.

Ketiga aspek tersebut, kata dia, pertama, kerangka hukum pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan pemilu.

Kedua, proses penyelenggaraan pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan pilkada.

Ketiga, adalah penegakan hukum pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

“Sengketa yang dimaksud mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sedangkan penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU dan Bawaslu.

“Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam menghadapi pilkada 2024,” lanjutnya.

Penyuluhan produk hukum pilkada tersebut menghadirkan beberapa narasumber seperti Fungsional Ahli MA, Raymond Mamahit (Produk Hukum Tahapan Pilkada), Kepolisian Daerah Provinsi Sulut (Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada), serta BIN Sulut (Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas).

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulut (Sengketa Pilkada dan Pencegahannya), Bawaslu Sulut (Produk hukum pengawasan tahapan Pilkada), Penggiat Pemilu, Rikson Karundeng (Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada) serta Denny Pinontoan dengan materi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada).(Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *