Pimpinan dan anggota komisioner, Sekretaris KPU Sitaro serta pimpinan Bawaslu.(Foto: ist.)
Sitaro, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan bahwa hari pertama perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak, belum ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar.
Kondisi ini juga tercermin di Sistem Informasi Pencalonan (SILON), di mana hingga saat ini belum ada data pasangan calon yang masuk.
“Sampai dengan penutupan hari pertama perpanjangan pendaftaran, kami belum menerima berkas pendaftaran dari partai politik mana pun. Semua masih nihil,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Senin.
Seperti diketahui, di Sitaro hanya satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU setempat, yakni Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusung PDI Perjuangan dan Perindo.
Menurut dia, ini bisa disaksikan bersama, sampai batas waktu sore ini, belum ada pasangan calon yang datang mendaftar.
Meskipun begitu, Kaaro berharap, akan ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, untuk sisa masa perpanjangan pendaftaran yakni hingga tanggal 3 September. “Waktu perpanjangan sangat terbatas, dan kami berharap semua proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu,” tambahnya.
“Kami sudah siap dari sisi teknis dan operasional, tinggal menunggu respons dari partai politik dan bakal pasangan calon. Kami berharap di hari-hari berikutnya, akan ada yang mulai mendaftar,” ujarnya.
KPU Sitaro berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.