Manado, LensaUtara.id – Pengadilan negeri (PN) Manado, menjadwalkan sidang perdana, terdakwa perkara pidana pemilu, CL alias Christhoper dan Il alias Indra serta Cl alias Cerly, Jumat (7/6) nanti.
“Jadwal sidang itu ditentukan oleh hakim ditunjuk oleh ketua PN, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”kata Humas PN Manado, Felix Wuisan, di Manado, Selasa.
Felix Wuisan mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 yang dihubungkan dengan UU 7 tahun 2017, disebutkan, pengadilan negeri memutuskan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.
“Kemudian ayat kedua berbunyi hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu sebagimana dimaksud ayat 1 tidak terlewati. Apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari, agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dia lalu menjelaskan, bahwa yang dimaksudkan dengan batas waktu tujuh hari, setelah pelimpahan adalah dihitung hari kerja, dan dari tanggal 30 Mei setelah pelimpahan, maka pada Jumat 7 Juni 2024, masih masuk dalam tenggang waktu yang dimaksudkan.
“Kemudian disidangkan dalam rentang waktu tujuh hari setelah dimulainya persidangan perkara, atau dibacanya dakwaan, sampai diputuskannya perkara dimaksudkan, selain itu, sidang juga dapat dilaksanakan secara inabsensia,” katanya.
Dia menjelaskan, di PN ada prosedur yang harus diikuti, yakni perkara dilimpahkan, masuk registrasi, penunjukan majelis hakim, lalu hakim menentukan waktu persidangan atau penetapan jadwal sidang oleh hakim dan pemeriksaan perkara sampai putusan.
Sementara praktisi hukum, yang juga pernah menjadi penyelenggara Pemilu, Marwan Kawinda, menjelaskan, bahwa waktu yang dimaksudkan adalah tujuh hari setelah pelimpahan berkas ke pengadilan itu, harus diperiksa, masih masuk.
“Karena dilimpahkan tanggal 30 Mei dan dihitung tujuh hari paling lama diperiksa, artinya tanggal 7 Juni masih masuk, sebab ada dua tanggal merah yang harus dipotong. Dan tujuh hari persidangan dihitung sejak pembacaan dakwaan, semuanya masih masuk,” katanya.
Mengenai putusan, Kawinda mengatakan, itu adalah hak majelis yang menyidangkan perkara, dan memutuskan berdasarkan keyakinan dan hati nurani dan fakta – fakta persidangan yang muncul.